Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022) pekan depan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan surat dakwaan tersebut harus segera diselesaikan agar kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat mendapat kepastian hukum. "Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan diperbaiki. Adapun persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada jaksa saat menuntut Ferdy Sambo Cs di persidangan. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas. "Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara. "Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara." "Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini ," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga agar tak ada intervensi, ada wacana untuk menempatkan tim jaksa di tempat khusus atau safe house. Dengan komitmen dan keyakinan dari pihaknya, Kejagung menilai wacana adanya safe house tersebut dinilai tidak perlu. Pihaknya mengaku memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga jaksa agar tak diintervensi.
"Itu ( safe house ) ide yang baik, dan kami menghargai itu. Mengenai pengamanan Jaksa supaya tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu." Seperti diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan segera disidangkan. Berkas perkara seluruh tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bareskrim Polri juga telah melakukan pelimpahan tahap II untuk menyerahkan barang bukti dan semua tersangka. Adapun pelimpahan tahap II dilakukan secara bertahap, yakni pada Selasa (4/10/2022) kemarin dan Rabu (5/10/2022) hari ini.