Nasional

Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan

Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan

Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsunghingga 31 Oktober 2022. Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya. Mengutip dari , pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaganon ASN.

Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui . Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database BKN

Termasuk dalam pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja. 1. Membuat Akun

2. Cetak Kartu Informasi Akun 3. Login dan Mengisi Biodata 4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

5. Resume Pendataan Non ASN 6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kartu Keluarga (KK) Ijazah Pas Foto

Swafoto/selfie Surat Keputusan (SK) Jabatan Bukti Pembayaran Gaji

Tahap sebelum prafinalisasi Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Tahap prafinalisasi Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Tahap Finalisasi Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *