Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat kementerian. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Total ada 4 pejabat di lingkungan BPN dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.
Juri Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono mengatakan penangkapan sejumlah tersangka dari lingkungan Badan Pertanahan itu merupakan hasil dari kerja sama antara Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait. Selain itu, Teguh mengatakan penangkapan sejumlah tersangka ini sebagai bentuk keseriusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberantas praktik mafia tanah. Dia menambahkan, Menteri Hadi Tjahjanto mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Kendati demikian, Teguh mengatakan Menteri Hadi Tjahjanto tidak menutup diri jika ada sejumlah pejabat yang kedapatan melakukan tindakkan melanggar hukum, termasuk jika terlibat praktik mafia tanah. “Maka itu tetap dibuka ruang sebesar besarnya untuk diproses secara hukum. Dan Pak Hadi akan mendukung pihak pihak penegak hukum bersama dengan Satgas Anti Mafia Tanah ATR untuk menyelesaikan itu sebaik baiknya,” ujarnya. Ia pun berharap langkah penegakkan hukum ini menjadi gebrakan bagi para pejabat lain agar tidak main main dengan praktik mafia tanah.
“Di bawah kepemimpinan Pak Hadi tidak segan segan menindak aparat BPN dimanapun yang menyimpang dari ketentuan ketentuan yang ada dan tidak melaksanakan perintah Bapak Menteri. Bapak pasti akan tegas,” ucap Teguh. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Empat tersangka di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022). "Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucapnya. Petrus menuturkan, sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. "Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," pungkasnya. Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) malam. "Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pejabat BPN pada Rabu (13/7/2022) kemarin. "Hari ini kami geledah kantor BPN Jakarta Selatan. Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN berinisial PS kemarin," kata Hengki.